Dilarang Buat Kebun di Hutan Buru

Dilarang Buat Kebun di Hutan Buru

\"2.rapatBENTENG, BE - Wakil Bupati (wabup) Benteng,  Muhamad Sabri, meminta kepada seluruh masyarakat di  3 desa menunda aktiftas di kawasan Hutan Buru. Yakni kepada masyarakat Desa Kota Niur, Kecamatan Taba Penanjung, Desa Padang Siring dan Desa Pagar Gunung, Kecamatan Karang Tinggi.  Aktifitas yang dilarang itu seperti, membuka kebun.Kegiatan itu tak boleh dilakukan sebelum ada keputusan dari Pemerintah Pusat.

Hal ini hasil rapat pembahasan mengenai Hutan Buru, yang dipimpin Wabup M Sabri kemarin. \"Kita minta warga jangan membuka kebun atau melakukan aktifitas di kawasan hutan buru, sebelum ada keputusan final. Saat ini, kita tengah melakukan pembahasan ditingkat kabupaten,\" katanya.

Rapat itu melibatkan beberapa instansi, seperti Badan Pertanahan, Kades dan Camat. Peserta rapat telah mengambil keputusan segera menerjunkan tim ke Hutan Buru. Guna melihat dan mengetahui secara langsung batas - batas hutan buru tersebut. Kemudian, barulah dilakukan pembahasan dengan DPRD, Polisi, BPN dan dinas terkait lainnya.  Selanjutnya, baru akan diusulkan ke pemerintah pusat.

\"Setelah batas kawasan hutan buru itu selesai, kita kembali rapat sebelum di usulkan ke pemerintah pusat,\" tutupnya Wabup mewarning, jika warga masih melakukan aktiftas di Hutan Buru itu, bakal berdampak buruk bagi masyarakat itu sendiri. Kegiatan itu masuk katagori perbuatan melawan hukum. Namun, jika yang sudah ada tidak juga bisa disalahkan. Karena kebun itu memang sudah ada sejak zaman sebelum merdeka. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: